benny.vcisbtfl@gmail.com

+64 812 7857 4286


LSM TPKD Curup Rejang Lebong menunggu putusan Ombudsman Kasus ASN hingga Korupsi

Kemas Media KM Bengkulu
Publikasi :
By.Benny


Dibaca sebanyak : 35 Pengunjung
Terbanyak Kunjungan Kota Batam sejumlah 11 Orang
data berdasar ISP.
LSM TPKD Curup Rejang Lebong menunggu putusan Ombudsman Kasus ASN hingga Korupsi

Korupsi, Kolusi, Nepotisme. 14 April 2026.

Bersiap Kelanjutan Surat Ombudsman cabang Bengkulu, tanggal 6 April 2026, No.093/TPKD-RL/IV/2026 .

Semenjak Kekuasaan Fikri, Bupati Rejang Lebong, Curup. Berbagai Ketidak Adilan khususnya bagi Pembangunan Rejang Lebong, Anggaran Daerah (APBD), Kepegawaian ASN Kepala Dinas (Kadin) berbagai Instansi mencangkup Mutasi Perekrutan, Markup anggaran khususnya Pembangunan Jalan Sukowati dari 2Miliar menjadi 6 miliar.

Mungkin perlu Pusat, Instansi lebih, keterkaitan tertentu layaknya tingkat Fikri.


Bagi khalayak yang melihat Ketidak Adilan. Jabatan, Kekuasaan, Korupsi, sejenisnya. Kecuali Macig, sebab UU Indonesia belum memberlakukan UU-Supranatural. Kirim ke kemasmedia. Lampirkan Dokumentasi.

Benny
Refisi Selasa, 14 Apr 2026 , Note : Artikel Awal tidak diedit, refisi, mengalami Perubahan.

TPKD diketuai Edyanto dengan berberapa Team. Terhubung menyatu Ribuan LSM lain layaknya Research For Law And Economic 220/xyz/15-7-2026, Gagasan Anak Bangsa 220/xyz/23-4-2026, Lembaga Pengembangan Masyarakat Madani 220/xyz/17-3-2011, dsb.

Kami menggunakan Cookie sebagai Pengawasan, Keamanan, Statistik Website.

Tolak